NOMOR PESERTA UN TAHUN 2019 TERBARU



Nomor peserta ujian nasional ( UN ) merupakan nomor yang sangat penting bagi seorang peserta didik, sebab dengan memiliki nomor peserta ujian maka dapat di artikan bahwa peserta didik tersebut telah terdaftar dan secara resmi dapat mengikuti tahapan dalam pelaksanaan ujian nasional di sekolah.
              
Nomor peserta ujian juga merupakan nomor yang sangat penting karena nantinya nomor tersebut akan di input di dalam ijazah saat peserta didik berhasil lulus dalam tahapan mengikuti ujian nasional selain itu nomor peserta ujian juga sangat di butuhkan saat melakukan penginputan data peserta didik di dalam aplikasi dapodik.

Jika pada tahun 2018 nomor peserta ujian memiliki format dimana setiap peserta ujian memiliki nomor peserta yang terdiri dari 14 digit. yang memiliki makna:

digit pertama       => kode jenjang 
digit ke dua         => kode tahun
2 digit ke tiga      => kode provinsi
2 digit ke empat  => kode kota/kab
3 digit ke lima     => kode sekolah
3 digit ke enam   => kode siswa / Nomor urut siswa
1 digit ke tujuh    => kode Cek digit/link

maka berbeda halnya dengan tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 format penulisan nomor peserta ujian mengalami beberapa perubahan, letak perubahannya yaitu terletak pada nomor kode sekolah dan nomor kode siswa yaitu terjadi penambahan digit angka pada kedua kode tersebut.

Untuk mengetahui perbedaan yang terjadi pada nomor peserta ujian tahun 2018 dengan nomor peserta ujian tahun 2019, maka anda dapat mengetahuinya melalui tampilan gambar yang akan saya sajikan di bawah ini :

Nomor peserta ujian nasional yang dimiliki oleh  peserta didik memiliki jumlah digit yang berbeda antara tahun 2018 dengan tahun 2019. JIka jumlah digit nomor peserta ujian pada tahun 2018 berjumlah 14 digit sedangkan pada tahun 2019 jumlah digit nomor peserta ujian peserta didik yaitu berjumlah 16 digit.

Proses penerbitan nomor peserta ujian tidak terlepas dari tanggung jawab panitia pendataan Ujian nasional baik panitia UN yang berasl dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Berikut ini penjelasan mengenai tanggung jawab yang harus di emban oleh panitia pendataan Ujian nasional:

A.   Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat

Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.  Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta
UN;

2.  Mengembangkan sistem pendataan;

3.  Menetapkan jadwal pendataan;

4.  Mengkoordinasikan    pendataan    calon    peserta    UN    secara nasional;
5.  Menjaga kualitas dan validitas data;

6.  Memelihara data peserta dan sistem  informasi  pendataan  UN
secara online;

7.  Membuat standarisasi kode UN;

8.  Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;

9.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;

10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.


B.   Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi

1. Dinas  pendidikan  provinsi  dan  Kanwil  Kemenag  berkoordinasi untuk  menugaskan  dan  menetapkan  petugas  pengelola  data dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi:

a. Mendaftarkan   satuan   pendidikan   baru,   memverifikasi   dan memberi kode;

b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat;

c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;

d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

f.  Memproses Nomor Peserta UN;

g. Mencetak    dan    mendistribusikan    DNT    seluruh    jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;

h. Memelihara arsip DNT;

i.  Memelihara data peserta ujian nasional;

j.  Melakukan pemutakhiran data kode sekolah UN SMK program
4 tahun sesuai kode sekolah UN SMK tahun 3 pada satuan pendidikan yang sama;
k. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.


C.   Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kantor   cabang   atau   Unit   Pelaksana   Teknis   (UPT)   Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Kantor   cabang   atau   Unit   Pelaksana   Teknis   (UPT)   Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
3. Dinas    pendidikan    kabupaten/kota    dan    Kantor    Kemenag kabupaten/kota  mengelola  data  satuan  pendidikan  SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Pengawas  satuan  pendidikan  melakukan  verifikasi  data  siswa calon peserta UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan

6. Tugas   dan   kewajiban   pengelola   pendataan   UN   di   tingkat kabupaten/kota:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
b.   Mendata   satuan   pendidikan   yang   memiliki   kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
c.    Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

d.   Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

e.   Menerima   lembar   verifikasi   dan   data   DCP   dari   satuan pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas satuan pendidikan;
f.    Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan
UN Pusat;

g.   Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;

h.   Mencetak  dan mendistribusikan  DNS ke  satuan  pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali;
i.     Menerima data hasil verifikasi DNS;

Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat.
j.     Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;

k.    Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan.


Demikianlah penjelasan mengenai nomor peserta UN yang baru yang di berlakukan mulai tahun 2019. Semoga artikel ini dapat bermanfaat buat para pendidik disekolah maupun para sisiwa dalam mencari informasi mengenai penjelasan tentang Nomor peserta ujian tahun 2019.

LihatTutupKomentar